![]() |
| Sumber: Metro Tempo.co |
Siang ini pada Senin 28/1, sidang kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, sidang putusan siang nanti (pukul 14.00 WIB)," ucap kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dihubungi, Senin (28/1).
Kasus tersebut bermula dari cuitan Ahmad Dhani di akun Twitternya pada 6 Maret 2017 pukul 14.59 WIB terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta yang dianggapnya telah menistakam agama Islam.
Cuitan itu berbunyi "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya -ADP".
Cuitan tersebut kemudian dilaporkan Jack Boyd Lapian. Ahmad Dhani kemudian dijadikan tersangka dan dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan dua tahun penjara.
Pada sidang pekan lalu, Ahmad Dhani yakin dirinya akan terbebas dari tuntutan hukuman penjara dua tahun.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar